Jakarta, Kemendikbud --- Meskipun memiliki kewenangan menentukan kelulusan siswa, namun sekolah tetap harus mengacu pada ketentuan nilai standar minimum kelulusan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Dalam ketentuan yang tertuang di prosedur operasi standar (POS) yang segera diterbitkan, untuk dinyatakan lulus, siswa setidaknya memenuhi nilai 5,5 untuk setiap mata pelajaran dan memiliki rata-rata minimal 5,5.
“Nilai akhir itu ditetapkan dari gabungan antara nilai rapor dan nilai ujian sekolah. Nilai inilah yang menjadi syarat kelulusan siswa,” ujar Kepala Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud, Nizam, di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Nizam, otonomi penetapan kelulusan siswa menjadi hak sekolah karena selama tiga tahun menempuh pendidikan, guru mengamati dan menilai seluruh kompetensi siswa. Dari sanalah guru kemudian dapat menetapkan apakah siswa tersebut pantas lulus atau belum.
Sebelumnya dalam konferensi pers tentang perubahan kebijakan UN, Jumat (23/1), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan menilai, sekolah dan guru dianggap paling tahu mengenai siswa selama proses pembelajaran berlangsung. Di sekolah, guru melihat dan menilai secara langsung setiap komponen dalam diri siswa, sehingga penilaian diharapkan dapat lebih objektif.
“Kementerian menyadari, kita tidak bisa menilai mutu layanan pendidikan semata-mata dari satu indikator. UN hanya satu dari sekian banyak indikator dalam standar nasional pendidikan. Dalam konteks evaluasi hasil belajar, UN bukan hanya satu-satunya, tetapi satu dari banyak indikator untuk menilai kinerja layanan pendidikan,” tutur Mendikbud. (Ratih Anbarini/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)
Sumber : https://www.facebook.com/Kemdikbud.RI/posts/686824238093686
0 Response to "Kelulusan Siswa Tetap Mengacu Ketentuan Standar Nilai Minimum"
Post a Comment