Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengusulkan nama-nama calon anggota Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2014-2018 kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Oktober 2014 lalu. Sebanyak 34 nama calon anggota LSF yang terdiri dari 24 orang berasal dari unsur masyarakat dan 10 orang dari unsur pemerintah, kini telah dalam proses pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui surat yang dikirimkan oleh Presiden kepada DPR RI pada tanggal 18 Oktober 2014.
Seiring dengan pergantian pemerintahan, Komisi I DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendikbud terkait seleksi anggota LSF periode baru. Pada RDP yang dilaksanakan tanggal 20 Januari 2015 tersebut, Komisi I DPR RI meminta Kemendikbud untuk menyerahkan daftar riwayat hidup dari 17 calon anggota LSF yang kemudian telah dipenuhi oleh Kemendikbud.
Selanjutnya pada tanggal 9 Februari 2015, Kemendikbud mengirimkan surat kepada Sekretariat Negara (Setneg) untuk bertanya mengenai proses percepatan penetapan anggota LSF periode baru. Pada tanggal 17 Februari 2015, Setneg menjawab bahwa Setneg sedang menunggu pertimbangan DPR RI terkait penetapan calon anggota LSF.
Awalnya proses seleksi calon anggota LSF periode baru ini memang mengalami keterlambatan. Hal itu dikarenakan Peraturan Pemerintah tentang LSF baru ditetapkan pada tanggal 11 Maret 2014, sehingga untuk mengisi kekosongan anggota LSF dilakukan perpanjangan masa bakti anggota LSF periode 2009-2012 melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 032/P/2012.
Kemendikbud kemudian membentuk panitia seleksi calon anggota LSF melalui Keputusan Mendikbud Nomor 65/P/2014 tanggal 12 Mei 2014 dan melakukan proses pendaftaran calon anggota dari tanggal 21 Juli 2014 hingga 13 Agustus 2014. Panitia seleksi yang diketuai oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, telah melakukan seleksi administrasi terhadap 96 calon pendaftar dari masyarakat sejak 14 Agustus 2014 hingga 27 Agustus 2014. Sebanyak 49 calon anggota LSF yang lolos seleksi administrasi melakukan seleksi wawancara dengan berbagai kriteria pada tanggal 2 September 2014.
Kriteria-kriteria dalam proses seleksi wawancara calon anggota LSF meliputi karya tulis, pengetahuan nilai tradisi dan budaya, pemahaman terhadap asas, tujuan, dan fungsi perfilman, pemahaman tentang sensor film, pemahaman tentang perfilman dan penyiaran TV, dan kompetensi atau kepakaran yang dimiliki calon anggota. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah dari aspek jgnder, kesediaan bekerja penuh waktu, dan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. (Agi Bahari / sumber: www.kebudayaan.kemdikbud.go.id/Pengunggah: Erika Hutapea)
0 Response to "Kepengurusan Lembaga Sensor Film Tunggu Pertimbangan DPR"
Post a Comment